REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut peran anggota DPR RI dalam kasus suap Sesmenpora. Rencananya, KPK akan memanggil anggota Komisi X DPR dari PDI Perjuangan I Wayan Koster .
"Kita memang berencana memanggil Wayan Koster," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkatnya, Jumat (14/10).
Namun, Johan belum menentukan kapan pastinya Koster akan dipanggil. Tim penyidik masih melakukan perundingan untuk penjadwalan pemeriksaan untuk Koster tersebut.
Seperti diketahui, Koster disebut kubu M Nazaruddin turut menerima uang Rp 9 miliar dari proyek pembangunan Wisma Atlet, bersama dengan Angelina Sondakh. Nazar mengatakan, uang itu lantas diserahkan sebanyak Rp 8 miliar kepada pimpinan Banggar, Mirwan Amir. Dari Mirwan diserahkan ke Anas Urbaningrum dan ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah sebesar Rp 1 miliar.