REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Kordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra), Agung Laksono, Menteri Agama (Menag), Suryadharma Ali dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi melakukan pertemuan tertutup di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jum'at (14/10). Selain tiga kementerian tadi, hadir pula perwakilan Polri, TNI dan BIN.
Pertemuan dimulai pukul 09.30 WIB dan berakhir pukul 11.00 WIB. Adapun isi pertemuan itu membahas kemungkinan pembuatan payung hukum, dalam hal ini UU, yang mengatur masalah Kerukunan Umat Beragama.
Saat dimintai komentar, Agung Laksono menuturkan pertemuan ini dimaksudkan untuk mengumpulkan informasi terkait dengan perkembangan kerukunan umat beragama di Indonesia.
"Menjadi kewajiban kami, Menko Kesra, Menag dan Mendagri, Polri, TNI dan BIN, untuk membahas soal perkembangan kerukunan umat beragama di tanah air. Harapannya, ke depan masyarakat jangan mudah terbakar emosi saat menghadapi masalah kerukunan umat beragama," papar Agung kepada para wartawan.
Menurut Agung, dalam perkembangannya, isu kerukunan umat beragama sebenarnya tidak terkait langsung dengan agama. Yang terjadi, isu tersebut dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu agar seolah diarahkan pada masalah agama.
Karena itu, ungkap Agung, dalam pertemuan tadi, pihak-pihak terkait berupaya menemukan solusi. Solusi itu selanjutnya
terangkum dalam tiga poin penting.
Poin pertama, bagaimana deradikaliasi dilanjutkan. Poin kedua, sosialisasi Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri. Poin terakhir, penyelesaian masalah kerukunan umat beragama membutuhkan payung hukum.