Jumat 14 Oct 2011 16:02 WIB

Tak Izinkan Cuti Haji, Sekolah di AS Didenda 75.000 Dolar

Rep: Dwi Murdaningsih/ Red: Johar Arif
Ibadah haji
Foto: Antara
Ibadah haji

REPUBLIKA.CO.ID, BERKELEY -- Seorang wanita muslim memenangkan gugatan atas sebuah sekolah di California karena tidak memberikan cuti untuk melaksanakan ibadah haji.

Departemen Kehakiman Amerika Serikat memenangkan gugatan 'diskriminasi agama' atas nama Safoorah Khan (30) melawan Berkeley School Districk. Ia berhasil membuat sekolah itu membayar denda sebesar 75.000 dolar sebagai hukuman sekaligus untuk mengganti biaya pengacara.

Departemen Kehakiman juga memerintahkan distrik untuk mengembangkan kebijakan yang mengakomodir hak sipil untuk beragama. Departemen kehakiman menginginkan hal  ini tidak akan terjadi lagi.

Khan, seorang guru di sekolah MacArthur, meminta cuti pada Desember 2008 untuk melakukan ibadah haji. Sekolah tidak mengizinkan, ia dipaksa memilih pekerjaan dan keyakinan agamanya. Ia memilih untuk mengundurkan diri dari pekerjaan.

“Saya berharap mereka menyadari bahwa haji adalah kewajiban bagi umat Islam," katanya. Ia merasa senang, langkah yang dilakukannya bisa membantu orang lain untuk mengakomodasi umat muslim untuk berhaji. Ia yakin setelah ini akan semakin banyak yang berangkat ke tanah suci.

"Ini merupakan ibadah satu kali seumur hidup dan kesempatan mendapatkannya harus dikejar secepat mungkin," katanya. Akhirnya Khan berhasil pergi ke Makkah di tahun ini.

 

sumber : Suntimes
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement