REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR-RI, Fachri Hamzah, mengatakan negara dengan sistem demokrasi tidak membutuhkan kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
''Dengan atau tanpa KPK, dengan atau tanpa presiden, keadaan akan lebih baik. Sebab, demokrasi artinya memberi kesempatan pada rakyat untuk mengurus dirinya sendiri,'' katanya, dalam rapat pimpinan nasional Partai Keadilan Sejahtera (PKS), di Jakarta, Jumat (14/10).
Ia mengakui kalau belakangan memang semakin banyak lembaga yang mendapat status WTP (wajar tanpa pengecualian). Namun, itu lebih bersifat kemajuan transisional.
''Saya bilang demokrasi dengan sendirinya memberantas korupsi. Kita tidak perlu KPK. Begitu kita pindah dari otoritarianisme ke demokrasi, kita otomatis anti-korupsi. Sebab, sistemnya sendiri anti korupsi,'' papar politisi PKS ini.
Ia mengatakan, sistem otoritarianisme identik dengan korupsi. Pasalnya, sistem ini bersifat tertutup dan birokrasinya otoriter. Tapi, perbaikan akan terjadi begitu beralih ke demokrasi dengan sistem terbuka.
Dengan memilih demokrasi akan menumbangkan otoritarianisme dan otomatis kehidupan bangsa semakin terbuka dan semakin transparan. Rakyat pun akan mengurus dirinya sendiri. Tidak lagi menyerahkan kekuasaan pada segelintir orang dengan asumsi mereka akan memperjuangkan nasib rakyat.
Menurutnya, itu yang ditolak oleh demokrasi. ''Sedangkan ini, diapresiasi seolah-olah KPK harus ada. Karena menangkap orang terus setiap hari,'' ujarnya.