Ahad 16 Oct 2011 10:37 WIB

Polda Sulteng Imbau Buronan Korupsi Serahkan Diri

REPUBLIKA.CO.ID, PALU – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah mengimbau buronan tersangka kasus korupsi dana perjalanan dinas Rp1,3 miliar, yakni mantan Ketua KPU Donggala, Rifai Amrullah, agar segera menyerahkan diri.

"Kami minta agar tersangka segera menyerahkan diri," kata Pelaksana Harian Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng, AKBP Novia Jaya, saat dihubungi, Ahad (16/10).

Novia mengaku dengan senang hati akan menerima dengan baik jika tersangka Rifai Amrullah ingin menyerahkan diri ke polisi.

Ia menduga tersangka Rifai saat ini telah melarikan diri ke luar wilayah Sulteng. "Dari laporan anggota polisi di lapangan, keberadaan tersangka sudah di luar wilayah Sulteng. Kalau diketahui ada, pasti kita segera tangkap," imbuhnya.

Untuk mempersempit ruang geraknya, polisi telah menyebarkan dan memasang foto Rifai yang kabur di sejumlah tempat keramaian di antaranya pusat perbelanjaan, terminal bus, bandara, dan pelabuhan.

Dengan langkah penyebaran foto Daftar Pencarian Orang (DPO) itu, masyarakat diharapkan bisa segera menginformasikan apabila melihat atau mengetahui keberadaan tersangka tersebut.

Pencarian dan pengejaran terhadap tersangka Rifai dilakukan untuk penuntasan penyidikan dugaan korupsi dana perjalanan dinas KPU Donggala tahun 2008. Kasus yang menjerat Rifai itu berawal dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Donggala sebesar Rp 14.8 miliar untuk Pilkada 2008.

Salah satu item anggaran yang berasal dari dana APBD dan diduga dikorupsi oleh tersangka Rifai itu adalah dana perjalanan dinas senilai Rp 1,3 miliar. Dalam kasus itu, kata Novia, penyidik tindak pidana korupsi Polda Sulteng telah memeriksa 30 orang saksi.

"Tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tutur mantan Kepala Bagian Operasional Polresta Banjar, Jawa Barat itu.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement