REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Selama kurun waktu 2011, Polisi Daerah Istimewa Yogyakarta telah memberhentikan dengan tidak hormat empat anggotanya.
Keempatnya, menurut Kepala Bidang Humas Polda DIY, AKBP Anny Pudjiastuti diberhentikan dari Januari hingga September 2011.
"Jika dibanding tahun lalu, angka ini mengalami penurunan. Sebab tahun lalu, anggota yang di PTDH (copot) sebanyak lima orang," ungkap Anny.
Keempat personel yang diberhentikan masing-masing, Briptu PJP (31) karena meninggalkan tugasnya secara tidak sah lebih dari 30 hari. Briptu DMW karena asusila. Brpda AI telah dipidana penjara selama 6 bulan, dan Brigadir SMR (33), karena pidana penggelapan dan meninggalkan tugas lebih dari 30 hari.
Menurut Anny, pihaknya mengakui kalau penurunan kasus PTDH karena Kapolda tegas dalam memberi sanksi pada anggota yang melanggarnya. Saat apel pagi, biasanya Kapolda akan membacakan kesalahan-kesalahan yang dibuat anggotanya lengkap dengan nama dan pangkat yang disandang. "Tujuannya agar anggota malu. Dengan malu, kesalahan akan lebih bisa ditekan," terang penyandang gelar S.Sos tersebut.
Dari data yang ada di Polda DIY, selain pemberhentian tidak dengan hormat, tahun 2010 juga masih lebih banyak untuk pemberhentian dengan hormat (PDH) yaitu tiga orang, sedang 2011 nihil. Untuk anggota yang dimutasi, tahun ini juga nihil. Sedangkan pada 2010 satu orang.