Ahad 16 Oct 2011 15:42 WIB

Waduh... Ribuan PNS Jaminkan SK Pengangkatan ke Bank

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Sekitar 90 persen pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Sukabumi menjaminkan surat pengangkatan PNS ke bank. Hal itu menyebabkan penghasilan bersih mereka minim karena dipotong cicilan setiap bulannya.

Dari data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sukabumi, saat ini jumlah PNS mencapai 16.300. Sehingga ada sekitar 14.670 PNS yang menggadaikan SK pengangkatan ke bank. "Para PNS sudah biasa mengambil pinjaman ke bank," ujar Kepala BKD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, Ahad (16/10).

Lembaga perbankan yang menjadi target mencari pinjaman adalah Bank Jabar Banten (bjb) dan Bank Perkereditan Rakyat (BPR). Dari pantauan BKD, terang Iwan, kebanyakan PNS hanya menerima sekitar 25 persen hingga 50 persen dari total gaji yang seharusnya diterima.

Pasalnya, sekitar 75 persen dari gaji PNS dibayarkan ke bank sebagai cicilan kredit. Pemotongan gaji, lanjut Iwan, akan berlangsung terus hingga pinjaman lunas. Lama waktu pinjaman berviariasi mulai dari tiga tahun hingga lebih.

Menurut Iwan, langkah PNS untuk menjaminkan SK pengangkatan PNS ke bank bukan disebabkan rendahnya gaji yang diperoleh. Saat ini gaji PNS terendah di lingkungan Pemkab Sukabumi mencapai Rp 1 juta per bulan.

Jumlah itu lebih besar dari upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Sukabumi 2011 sebanyak Rp 850 ribu. Selain itu, penghasilan PNS ditambah dengan tunjangan operasional dan sertifikasi bagi para guru.

Iwan mengungkapkan, kebutuhan pinjaman uang disebabkan beberapa faktor. Misalnya ada keperluan mendesak hingga kepentingan membangun rumah.

BKD, kata Iwan, berharap agar PNS yang gajinya dipotong untuk cicilan tidak bermalas-malasan bekerja. Mereka harus bekerja secara makismal karena langkah mengambil pinjaman ke bank merupakan pilihan pribadi.

Jika ada PNS yang terbukti malas bekerja atau mangkir, maka BKD akan memberikan sanksi yang tegas. Contohnya pada 2011 ini ada sebanyak 33 orang PNS yang dipecat karena melanggar aturan disiplin.

Kebanyakan PNS dipecat karena mangkir dari tugas dan pekerjaan. "Salah satunya mangkir kerja akibat terjerat utang ke bank," cetus Iwan.

             

Kepala Bidang Pembinaan, BKD Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman menuturkan, langkah pemecatan diambil karena tingkat kesalahan PNS sudah berat. Para PNS dinilai telah mengabaikan kewajibannya dan melanggar ketentuan yang berlaku.

Terutama mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Untuk menekan pelanggaran disiplin PNS, BKD telah berupaya menggiatkan pembinaan ke sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Targetnya, kata Ade, kinerja para PNS dalam pelayanan publilk tetap prima. Di samping hukuman, untuk merangsang perbaikan kinerja pemerintah juga memberikan penghargaan kepada PNS yang disiplin dan berprestasi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement