REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali berhasil membongkar jaringan penyelundup sabu-sabu seberat 3,755 kilogram, yang melibatkan tiga orang WNI.
Pelakunya, kata Kepala Bea Cukai Ngurah Rai I Made Wijaya, yakni Theresia Avilla Yanti Siwi (39) dan Erika dan Nurhadi Imron, yang tinggal di jalan Dewata Denpasar.
"Kedua tersangka sudah ditahan dan kasusnya sedang kami dalami lagi," kata Wijaya, di Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung Bali, Ahad (16/10).
Tebongkarnya kasus penyelundupan sabu-sabu itu, bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai terhadap seorang penumpang yang akan melewati pemeriksaan X-Ray. Dan ternyata, wanita yang bernama Theresia kedapatan membawa 3,755 kilogram sabu-sabu dalam tasnya.
Tersangka jelas Wijaya, baru saja turun dari pesawat Qatar Airways 10 Oktober lalu, dengan nomor penerbangan QR 0638 dengan rute Kenya-Doha-Singapura-Denpasar.
Setelah berhasil membuktikan bahwa barang bawaan Theresia adalah sabu-sabu, petugas Bea Cukai bersama dengan jajaran Reserse Narkotika Polda Bali melakukan pendalaman dan akhirnya berhasil membongkar jaringan Theresia.
Seorang dari dua tersangka yang diciduk di jalan Dewata Denpasar yakni Erika ternyata adalah sepupu Theresia dan seorang tersangka lagi Nurhadi Imron.
"Ternyata Theresia memang tidak bekerja sendirian, tapi dia memiliki jaringan di Bali. Kami akan kembangkan lagi kasusnya," kata Kepala Bagian Pembinaan Operasional Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali AKBP Asmiriwati.
Menurut catatab Republika, mengenai penyeleundupan narkotika dengan menggunakan pesawat Qatar Airways, bukan pertama kali terjadi. Namun kata Wijaya, penyelundupan dengan aktor WNI, ini baru yang pertama kalinya.