REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Terdakwa kasus korupsi APBD bupati nonaktif Lampung Timur divonis bebas oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (17/10).
Ketua majelis hakim Andreas Suharto di Bandarlampung, Senin, mengatakan, Satono tidak terbukti secara sah melakukan tindakan melawan hukum berdasarkan dakwaan primer pasal 2 (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam proses penyimpanan dana APBD di Bank Perkreditan Rakyat Tripanca Setiadana tersebut.
Atas hal tersebut, Satono dibebaskan dari semua tuduhan dan meminta adanya pemulihan nama baik terhadap terdakwa.
Sedangkan untuk dakwaan sekunder, Satono juga terbukti tidak menerima gratifikasi berupa bunga dari penyimpanan dana APBD Lampung Timur dari pemilik BPR Tripanca Setiadana Sugiarto Wiharja, berdasarkan Pasal 12 huruf b UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, untuk unsur memberikan keuntungan bagi orang atau pihak lain, majelis hakim menganggap terbukti dilakukan oleh terdakwa karena ada pihak yang diuntungkan dalam hal tersebut, yaitu Pemkab Lampung Timur, namun bukan pemilik BPR Tripanca Setiadana Sugiarto Wiharja.
Sedangkan unsur penyalahgunaan wewenang, majelis hakim juga menganggap tidak terpenuhi berdasarkan pasal 2 (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena tidak terbukti ada perbuatan melawan hukum dalam proses pemindahan tersebut.
Vonis bebas tersebut langsung disambut sujud syukur oleh Satono dan tepuk tangan riuh pendukungnya yang memenuhi ruangan sidang. Polisi langsung mengevakuasi Satono usai pembacaan putusan tersebut dan langsung memasukannya ke dalam mobil khusus evakuasi.
Evakuasi terhadap Satono usai vonis tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Bandarlampung AKBP Nurohman. Vonis bebas tersebut langsung ditanggapi oleh jaksa penuntut umum A Kohar, yang menyatakan akan melayangkan kasasi atas kasus tersebut.
Selama persidangan berlangsung sejak Maret 2011, dihadirkan 28 saksi dari Jaksa Penuntut Umum, dan 7 saksi ahli. Satono dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Selain ancaman kurungan dua belas tahun, Satono juga dituntut untuk membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, dan menyediakan uang pengganti sebesar Rp 10,56 miliar kepada negara, yang apabila tidak dipenuhi, harus diganti dengan tambahan hukuman tiga tahun
Bupati non aktif Lampung Timur Satono dituduh menerima dana gratifikasi Rp 10,5 miliar dalam kasus korupsi APBD Kabupaten Lampung Timur yang merugikan negara Rp 119 miliar.
Menurut jaksa, terdakwa terbukti melakukan tindakan korupsi, menerima gratifikasi Rp 10,5 miliar dari Sugiharto Wiharja, pemilik Bank Perkreditan Rakyat Tripanca Setiadana yang menjadi tempat menyimpan dana kas daerah itu.
Selain itu, jaksa juga menjerat Satono dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara terkait dengan dugaan perkara penyimpanan APBD Lampung Timur di BPR Tripanca Setiadana.
Persidangan itu merupakan persidangan kembali setelah jaksa melakukan perbaikan dakwaan karena Majelis Hakim PN Tanjungkarang sebelumnya menyatakan dakwaan jaksa terhadap Satono tidak cermat dan batal demi hukum pada Rabu (5/1) lalu karena dianggap kedaluwarsa.