REPUBLIKA.CO.ID,BANDAACEH--Aparat Polres Bener Meriah, Provinsi Aceh, menangkap lima tersangka bersama barang bukti berupa dua truk bermuatan kayu olahan yang diduga hasil pembalakan liar (ilegal logging).
Kapolres Bener Meriah AKBP Drs Hari Apriyono saat dihubungi dari Banda Aceh, Senin membenarkan adanya penangkapan dua truk Cold Disel bermuatan kayu yang diduga hasil penjarahan hutan.
"Truk bersama lima orang kami tahan di ruas Jalan Blang Jorong - Samar Kilang. Mereka terpaksa kami tangkap dan digiring ke Polres karena tidak melengkapi dokumen perizinan sebagaimana aturannya," jelasnya.
Ia menyatakan, penangkapan tersebut dari hasil operasi pada Senin dini hari di ruas jalan Blang Jorong - Samar Kilang, Kecamatan Syiah Utama. Dua iring-iringan truk bermuatan bahan kayu olahan dihentikan oleh Tim Buser Satreskrim Polres Bener Meriah dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Hartana, karena dicurigai membawa kayu olahan tidak resmi.
Setelah diperikasa petugas terhadap kelengkapan perizinan pengendara truk yang bermuatan kayu olahan berupa tiang dan papan tersebut tidak mampu menunjukan dokumen yang diangkutnya. Akhirnya kedua truk berikut lima awaknya diboyong ke Mapolres Bener Meriah.
Kapolres menyebutkan, dua unit kenderaan roda empat yang diamankan tersebut masing-masing bernomor polisi BL 9999 GZ dan BL 8528 GZ, sementara kelima tersangka tersebut berinisial KA, Iw, Jun, Sam dan Al.
Hari Apriyono menyebutkan kegiatan operasi yang dilakukan jajarannya tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolda Aceh dalam rangka Operasi Babat Rencong, yang terfokus masalah ilegal logging.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Bener Meriah Aiptu Hartana menyebutkan pihaknya telah memperingatkan kepada seluruh masyarakat yang berada di kawasan hutan, khususnya di Kecamatan Mesidah, Syiah Utama, Permata dan Pintu Rime Gayo, agar menghentikan kegiatan merusak hutan di lingkungannya.
Dikatakannya, pemerintah maupun penegak hukum tidak melarang masyarakat untuk mengolah bahan kayu untuk kebutuhan pembangunan maupun rumah pribadi, namun untuk melaksanakannya harus ditempuh prosuder dan memenuhi persyaratan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Bila masyarakat membutuhkan kayu olahan sebaiknya konsultasi dengan aparat kampung dan minta izin resmi kepada pemerintah daerah," tegas Hartana.