Senin 17 Oct 2011 14:33 WIB

PN Tanjung Karang Vonis Bebas Bupati Lampung Timur

Rep: mursalin yasland/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, memvonis bebas terdakwa Bupati Lampung Timur (nonaktif) Satono dalam perkara korupsi APBD yang dipimpinnya senilai Rp 119 miliar, Senin (17/10). Setelah hakim mengetuk palu, polisi langsung mengamankan Satono yang sebelumnya didakwa jaksa 12 tahun.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak melawan hukum,” kata Ketua Majelis Hakim, Andreas Suharto, SH. Para pendukung Satono menyambut gembira dan bertepuk tangan atas vonis bebas terdakwa korupsi yang baru melibatkan pejabat tinggi kabupaten di Lampung.

Seratusan pendukung Satono yang setia mengawal selama persidangan terdakwa menyambut gembira vonis tersebut. Tidak tampak massa kontra terdakwa, yang pada sidang-sidang awal setia pula mengawal jalannya sidang korupsi pejabat di Lampung ini, agar tidak dikotori oleh pihak-pihak tertentu.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa menyimpan dana kas daerah APBD Kabupaten Lampung Timur di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca Setiadana, tidak terbukti secara sah melakukan tindakan melawan hukum berdasarkan dakwaan primer pasal 2 (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.