REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kepolisian Negara RI membebaskan istri dua tersangka kasus teroris yakni istrinya Borju yaitu Apriliani dan istri Yahya yaitu Mutriah.
"Kedua istri para tersangka tidak ditahan yang bersangkutan dijadikan saksi," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta, Senin.
Borju dan Yahya ditangkap karena menyembunyikan tersangka Heru Komarudin yang masuk dalam daftar pencarian orang, ujarnya. "Keduanya ditangkap pada hari Sabtu (8/10) di Perumahan Pondok Cipta, Blok E No. 167, Kelurahan Bintara, Bekasi Barat, Jawa Barat," kata Anton.
Sementara itu, tersangka Heru Komarudin ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri pada waktu yang sama di kawasan Pasar Senen, Jakarta, katanya.
"Ketiganya ditangkap karena merupakan bagian dari kelompok jaringan teroris yang melakukan bom bunuh diri di dalam Mesjid
Pelaku adalah jaringan lama bom di Cirebon dibalik aksi bom bunuh diri di Mesjid Adz Zikra di Mapolres Cirebon Kota, Mochammad Syarif.
Sedangkan pelaku bom bunuh diri di Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS), Solo adalah Pino Damayanto, alis Ahmad Urip alias Ahmad Yosefa alias Hayat alias Raharjo.
Ahmad dan Syarif aktif dalam keanggotaan JAT wilayah Cirebon pimpinan Agung Nur Alam alias Abu Husama.
Syarif dibai'at oleh Amir Markasiah, ustadz Abu Bakar Ba'asyir di Tasikmalaya pada tahun 2008 bersama sepuluh anggota JAT wilayah Cirebon. Syarif juga aktif mengikuti majelis ta'lim pimpinan Ba'asyir di beberapa tempat di wilayah Jawa Barat.