REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dipandang hilang akal untuk menilai kinerja Bareskrim Polri dalam penyidikan kasus surat palsu MK. Juru Bicara MK Akil Mochtar pada Selasa (18/10), mengatakan, sangat tidak mungkin lagi perkembangan surat palsu MK yang diduga dilakukan mantan komisioner KPU Andi Nurpati menjerat aktor intelektualnya.
Meski tiga hakim konstitusi, yaitu Mahfud MD, Maria Farida Indrati, dan Harjono, menjadi saksi meringankan (a de charge) bagi mantan panitera pengganti MK Zainal Arifin Hoesein. Namun, penyidik bersikukuh Zainal bersalah dalam kasus surat palsu MK.
Adapun pengonsep, pembuat, dan pengguna surat palsu MK tidak tersentuh hukum sama sekali. "Kalau soal surat palsu MK sudah tak memungkinkan lagi untuk lebih maju, syukur-syukur tidak jalan di tempat," ujar Akil kepada Republika.
Menurut Akil, kinerja Polri untungnya tertolong penetapan tersangka mantan juru panggil MK Mashyuri Hasan yang memang terlibat dalam pembuatan surat palsu. Dengan begitu, setidaknya penyidik tidak kehilangan muka dan citra di depan masyarakat.
Meski begitu, secara keseluruhan MK tidak punya harapan lagi terkait pengungkapan kasus itu. "Polri tidak profesional lagi dalam bekerja. Tersangka aslinya pasti dilindungi," tuding Akil.