REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan uang Rp 100 juta yang disita dari kediaman mantan Kepala Seksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Sindu Malik, di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta, beberapa waktu lalu bukanlah miliknya. "Bukan milik Pak Sindu, milik seseorang" kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Selasa (18/10).
Namun, Johan tak mengungkap identitas seseorang yang dimaksudnya itu. Dia hanya mengungkap uang itu sudah dikembalikan. "Kita kembalikan kemarin, minggu lalu," katanya.
Menurut Johan, uang itu dikembalikan lantaran tak terkait dengan kasus suap program pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi (PPIDT) yang tengah disidik KPK. Selain mengembalikan uang Rp 100 juta, KPK, juga mengembalikan brankas yang juga disita. "Brankas kita buka, tidak ada kaitannya dengan itu (kasus suap)," ujarnya. Brankas itu, ungkap Johan, juga berisi uang dalam jumlah yang tidak begitu banyak.
Sementara untuk dokumen yang disita dari penggeledahan di rumah susun dan rumah Sindu, pekan lalu, kata Johan, tetap disita KPK karena terkait dengan kasus suap yang tengah mereka sidik.