Selasa 18 Oct 2011 18:47 WIB

Kasus Irzen Octa Disidangkan Senin Mendatang

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Chairul Akhmad
Jenazah Irzen Octa ketika diotopsi di TPU Srengseng Sawah, Jakarta.
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Jenazah Irzen Octa ketika diotopsi di TPU Srengseng Sawah, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Berkas perkara tersangka kasus penganiayaan Irzen Octa telah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Kasus tersebut akan mulai disidangkan pada 24 Oktober 2011 mendatang. "Sudah kita limpahkan dan sudah ada penetapan sidang. Sidang pertama Senin (24/10) nanti," kata Kepala Kejari Jaksel, Mashudi, yang ditemui di kantornya, Selasa (18/10).

Mashudi menambahkan berkas, perkara yang telah dilimpahkan kepada PN Jaksel terdiri dari tiga berkas dengan lima tersangka. Kelima tersangka tersebut yakni Arief Lukman, Hendry Waslinton, Donald Harris Bakar, Boy Yanto Tambunan, dan Humisar Silalahi.

Tiga tersangka dalam berkas pertama, atas nama Arief Lukman, Hendry Waslinton, Donald Harris Bakar dikenai 3 dakwaan secara kumulatif. Dakwaan kesatu primair melanggar pasal 333 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) KUHP, subsidair pasal 333 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau dakwaan kedua melanggar pasal 351 ayat (3) jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau dakwaan ketiga melanggar pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.