REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia secara tegas menyanggah tuduhan safeguard yang dikenakan Otoritas Turki. Pemerintah Indonesia menegaskan tidak bukti kerugian atau pelanggaran serius yang dialami industri negara Turki.
Sebelumnya, Kementerian Ekonomi Turki, melalui Departemen Safeguard, mengenakan bea masuk tambahan pada 15 September 2011 sebesar 18 persen bagi produk woven fabric dengan ketentuan minimum 1 dolar AS per kilogram dan maksimum 4 dolar per kilogram.
Kemudian produk Apparels Indonesia juga dikenakan bea masuk 27 persen dengan ketentuan minimum 4,5 dolar per kg dan maksimum 18 dolar per kg.
Menurut Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan, Ernawati, pemerintah telah memberikan sanggahan baik langsung maupun tertulis kepada otoritas Turki.
Menurutnya, tidak ada dasar yang kuat bagi Otoritas Turki untuk melakukan penyelidikan safeguard karena tidak ada bukti kerugian serius ataupun ancaman akan terjadinya kerugian serius.
Selain itu menurutnya, Otoritas Turki seharusnya membatasi tuduhan terhadap produk katun saja karena industri dalam negeri Turki utamanya memproduksi katun, sedangkan ekspor Indonesia ke Turki terutama adalah Woven Fabrics of Artificial Staple Fibers/Synthetic Filament. Sehingga produk Indonesia sebetulnya mengisi pasar yang tidak diproduksi oleh industri domestik Turki.
Selama proses penyelidikan, Pemerintah Indonesia telah melakukan koordinasi dengan para eksportir/produsen asal Indonesia yang diwakili oleh Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API). “Pihak Indonesia bersikap kooperatif dengan menjawab kuesioner sesuai waktu yang telah ditentukan oleh Pemerintah Turki,” lanjut Ernawati.