Selasa 18 Oct 2011 20:33 WIB

Pemerintah Kaji Kembali Wilayah Camar Bulan

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Chairul Akhmad
Seorang warga memegang patok tapal batas di Dusun Camar Bulan, Desa Temajok, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalbar. Patok semen tipe D nomor A104 itu merupakan hasil kesepakatan Indonesia-Malaysia 1978.
Foto: ANTARA
Seorang warga memegang patok tapal batas di Dusun Camar Bulan, Desa Temajok, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalbar. Patok semen tipe D nomor A104 itu merupakan hasil kesepakatan Indonesia-Malaysia 1978.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah mulai melunak dan menyatakan akan melakukan kajian dan verifikasi terhadap temuan Badan Intelijen Strategis (BAIS) yang diungkap anggota Komisi I DPR-RI, TB Hasanudin.

Ini merupakan kesimpulan dari rapat tertutup antara Komisi I dengan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, Menteri Luar Negeri Marty Natalagawa dan Panglima TNI Agus Suhartono di gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/10) malam.

"Kita sepakat dengan temuan yang awalnya bersumber dari BAIS TNI terkait dengan batas wilayah di Tanjung Datu dan Camar Bulan. Pemerintah akan melakukan kajian dan verifikasi terhadap temuan-temuan itu," kata Ketua Komisi I DPR-RI, Mahfudz Siddiq usai memimpin rapat.

Sebelumnya, pemerintah mengatakan tidak ada pergeseran batas negara di wilayah tersebut. Mengenai hal ini, kata Mahfudz, memang tidak ada pergeseran jika merujuk koordinat dan patok batas wilayah dalam MoU 1978 antara Malaysia dan Indonesia.  

"Tapi ada temuan lain yang merujuk pada peta-peta lama bahwa garis batas wilayah tidak seperti koordinat sekarang. Harusnya lebih luas di dua tempat itu. Ini yang nanti akan dikaji dan diverifikasi oleh pemerintah, termasuk melihat kembali bagaimana proses MoU," lanjutnya.

Sebelumnya, pemerintah mengacu pada MoU 1978 dan 1976. Padahal, temuan BAIS mengacu pada peta buatan Inggris tahun 1891.

Menurut Mahfudz, hasil kajian ini nantinya akan memungkinkan langkah-langkah atau inisiatif baru. Ini yang diminta DPR, yaitu langkah yang kuat secara hukum. "Pemerintah setuju mengkaji dulu. Artinya ini tidak ditutup oleh pemerintah. Padahal sebelumnya ditutup," lanjutnya.

Sementara itu, Menlu Marty Natalagawa menyatakan, siap melakukan verifikasi jika ada fakta baru. "Kita siap pelajari fakta-fakta itu. Secara prinsip, masalah kedaulatan kita semua satu bahasa," katanya.

Namun, ia tetap meyakinkan kalau tidak ada pergeseran patok batas wilayah Indonesia. Menurutnya, landasan hukum perbatasan darat Indonesia-Malaysia sudah ditetapkan dalam tiga perjanjian internasioanal antara Belanda dan Inggris. Itu pada 1891, 1915, dan 1928. Tinggal kemudian landasan itu dijabarkan dalam MoU.

Sampai saat ini, ada 18 MoU, namun yang disorot adalah MoU tahun 1978. "Berdasarkan pantauan pemerintah, penerapan patokan MoU ini sudah sesuai patoknya," lanjutnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement