Rabu 19 Oct 2011 08:20 WIB

10 Juta Ha Kawasan Hutan Tumpang Tindih

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: M Irwan Ariefyanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Setidaknya sepuluh juta hektare (ha) luas area berstatus kawasan hutan fungsinya tumpang tindih dengan kegiatan perkebunan dan pertambangan. Kisarannya 3,5 juta ha kebun, 3,6 juta ha tambang, dan sisanya berupa area yang diklaim berstatus area penggunaan lain (APL).

“Ini menciptakan ketidakpastian usaha. Kita perlu terobosan penyelesaian yang solutif,” kata Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan Bambang Soepijanto kepada Republika di kantornya, Selasa (18/10).

Persoalan tata batas kawasan hutan memang pelik dan seringkali menimbulkan konflik di dalam kawasan.

Executive Director Hukum Masyarakat (Huma) Indonesia Andiko mencatat setidaknya 18 provinsi di Indonesia mengalami konflik tumpang tindih kawasan hutan. “70 persen konflik tata batas kawasan hutan terjadi di Kalimantan Barat,” katanya dalam presentasinya didiskusi Growing Indonesia’s Economy with Low Carbon Development di BNI Tower Jakarta, Selasa (18/10).

Hal tersebut mengingatkan kita akan kasus pencaplokan tata batas Camar Bulan, antara Indonesia dan Malaysia yang sedang menghangat saat ini. Tumpang tindih berikutnya diantaranya terjadi di Jawa Barat (24 persen), Sumatera Barat (1,7 persen), Sumatera Utara (1,4 persen), dan Sulawesi Tengah (1,08 persen).

Sejak zaman Belanda hingga saat ini, kata Bambang, pemerintah baru mampu menyelesaikan tata batas kawasan hutan sepanjang 221 ribu kilometer (km) dari 283 ribu km. Sisanya 62 ribu km, menurut rencananya juga rampung pada 2014.

Pemerintah melaksanakan solusi melalui review rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP). Bambang memperkirakan luas kawasan hutan pada 2030 nanti hanya berkisar 112 juta ha dari total kawasan hutan saat ini seluas 130,4 juta ha. Luasan tersebut setelah pemerintah mengurangi luas area yang tumpang tindih untuk pembangunan nonkehutanan.

Kementerian Kehutanan menargetkan pembentukan 600 unit Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) untuk merampungkan persoalan tata batas kawasan hutan. Saat ini telah terbentuk 121 KPH model untuk menstimulasi tumbuhnya KPH lainnya. “60 unit diantaranya mulai beroperasi 2012 nanti,” kata Bambang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement