REPUBLIKA.CO.ID,PULOGADUNG - Setelah rumah milik Wakil Ketua DPR RI dari PKS, Anis Matta, kini rumah milik anggota Komisi I DPR RI, Ratna Suminar dari fraksi Demokrat, ditertibkan. Rumah yang terletak di Jalan Pemuda Raya nomor 289A, RT 03/01 Kelurahan Jati, Pulogadung, itu ditertibkan oleh Suku dinas (Sudin) Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Timur karena perizinannya tidak sesuai.
"Dalam izinnya No IMB 06015/IMB/T/2007 tanggal 5 Juli 2007 bangunan hanya untuk empat lantai, namun ia membangun enam lantai," ujar Yarneddy, Kepala Sudin P2B.
Pembongkaran dilakukan pada Selasa (18/10) petang. Lantai dan dinding dari lantai enam itu dibongkar manual.
Namun, pembongkaran sempat mendapat perlawanan dari petugas yang berjaga. Kuli bongkar sempat diusir. Bahkan, wartawan sempat dilarang meliputi pembongkaran tersebut.
Pihak Sudin belum membongkar lantai lima karena masih memberi kesempatan kepada pemilik rumah untuk mengurus izin. Pemiliknya berjanji akan mengurus kembali perizinan lantai lima. Sedangkan, lantai enam tidak.
Hal itu akan dikoordinasikan dengan Dinas Tata Ruang DKI Jakarta. Jika ternyata di kawasan tersebut hanya dibolehkan empat lantai, maka dua lantai itu harus dibongkar total.
Sebelum melakukan pembongkaran, Yarneddy telah melayangkan beberapa surat peringatan, yaitu SP4 pada 31 Januari 2011, Surat Segel tanggal 1 Februari dan SPB tanggal 4 Februari. Bangunan seluas 478 meter persegi dengan luas tanah 267 meter persegi itu telah menyalahi Perda 7 Tahun 2010. Sanksi dari pelanggaran itu adalah pembongkaran fisik bangunan.
Sebelumnya, P2B telah menertibkan bangunan milik Anis Matta yang teletak di Jalan Wahab I nomor 42 Utan Kayu Utara, Matraman. Yarneddy mengaku tidak mengetahui sebelumnya bahwa kedua bangunan itu milik pejabat. "Saya hanya tahu ketika di lapangan," ujarnya.
Bangunan milik Anis Matta, Senin (17/10), ditertibkan karena tidak sesuai IMB dan peruntukan. Dalam izinnya, bangunan hanya dua lantai namun dibangun empat lantai dan peruntukan rumah tinggal.