Rabu 19 Oct 2011 17:06 WIB

Pengacara Nababan: Kasus Klien Saya Sudah Direkayasa Mirip Sinetron

Panda Nababan
Foto: Edwin/Republika
Panda Nababan

REPUBLIKA.CO.ID, Kuasa Hukum Panda Nababan, Patra M Zein, menyatakan kliennya akan mengajukan kasari ke MA. Ia menyatakan banyak kejanggalan dalam proses hukum menyangkut kasus kliennya.

Bahkan dia menggambarkan kasus Panda Nababan ini layaknya episode sinetron, karena sudah dikreasi sejak awal oleh pihak tertentu, bahkan jauh sebelum penyelidikan terhadap dirinya dilaksanakan.

Patra menyebut episode pertama dimulai ketika seorang Pimpinan KPK sempat menyatakan di media massa bahwa anggota Komisi III berinisial 'PN' diduga tersangkut masalah di KPK.

Pernyataan itu dimuat pada 27 Agustus 2009 itu jauh sebelum proses penyidikan dilakukan. Panda sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2010.

Pada episode ini, kata Patra, secara sistemik dan pasti, dibentuk konstruksi Panda Nababan terlibat bahkan menjadi 'dalang' kasus travel cek BII yang diterima politisi PDI Perjuangan.

"Tujuannya, hanyalah untuk meyakinkan publik. Di persidangan, Penuntut Umum KPK tidak pernah membuktikan bahwa benar ada posisi Koordinator Pemenangan," ujar Patra.

Episode kedua dilaksanakan ketika Panda ditangkap oleh penyidik justru di saat dirinya hendak berangkat ke Provinsi Riau menghadiri salah satu acara internal PDI Perjuangan pada 28 Januari 2011, di pintu masuk bandara Soekarno-Hatta.

Anehnya, lanjut Patra, bahkan setelah mendekam dua bulan di Rutan Salemba Jakarta, sama sekali tidak ada pemeriksaan terhadapnya.

Episode ketiga, lanjutnya, terjadi ketika Panda Nababan dibawa ke persidangan dengan jalan menyamakan dirinya dengan terdakwa lain dalam satu berkas yang tujuannya seakan-akan kliennya sudah bersalah seperti tersangka lain yang mengaku menyuap dan menerima dana.

"Padahal kenyataannya berbeda. Penyuapan tidak pernah dibuktikan dan dituntut pada saat persidangan. Kenapa? Karena sampai saat ini pemberi suapnya tidak pernah dihadirkan di muka persidangan," lanjut Patra.

Episode keempat, saat dua anggota Majelis Hakim di pengadilan Tipikor melihat secara telanjang betapa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan secara sah tuntutannya dan meyakinkan Panda Nababan bersalah. Namun tiga hakim lainnya, imbuh Patra, berpendapat berbeda dan mengikuti alur sinetron yang dikreasi tersebut.

"Saya hendak mengingatkan asas hukum bahwa tidak boleh hakim menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah," tegas Patra.

Patra mengungkapkan bahwa tidak ada satu pun alat bukti baik dari Penuntut Umum atau dari siapa pun juga di persidangan yang membuktikan Panda Nababan telah menerima 29 lembar Travel Cek BII.

"Tidak ada satu alat bukti pun yang diajukan oleh Penuntut Umum, atau dari siapapun juga yang membuktikan bahwa pernah ada orang yang memberikan Travel Cek BII kepada Panda Nababan," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement