REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Berkas perkara kasus penggelapan dan pencucian uang yang dilakukan Senior Relationship Manajer Citibank Cabang Landmark, Inong Malinda Dee, telah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan begitu, kasus Malinda Dee tersebut akan segera disidangkan.
"Hari ini (19/10) berkas perkara Malinda Dee telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Kejari Jaksel, Masyhudi, yang dihubungi wartawan, Rabu (19/10).
Malinda Dee merupakan tersangka dalam kasus penggelapan dan pencucian uang terhadap rekening milik tiga nasabah 'Citigold' di Citibank Cabang Landmark. Mengenai jumlah uang yang digelapkan Malinda Dee berbeda antara penyidik Polri dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut penyidik, Malinda Dee menggelapkan sebesar Rp 16,063 miliar, sedangkan menurut JPU dalam surat dakwaan, Malinda didakwa menggelapkan dana nasabah sekitar Rp 30 miliar.
Malinda Dee dijerat dengan pasal 263 KUHP dan UU Nomor 8/2010 tentang pencucian uang juncto UU Nomor 25/2003 juncto UU Nomor 15/2001. Selain itu, Malinda Dee juga dijerat dengan pasal 49 UU Nomor 10/1998 tentang perbankan juncto pasal 55 ayat 1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. "Malinda Dee diancam hukuman pidana maksimal 15 tahun," tegasnya.