REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Tersangka bom Bali I, Umar Patek, direncanakan menjalani proses rekonstruksi terkait ledakan bom Bali I, 12 Oktober 2002.
Teroris yang ditangkap di Pakistan Agustus lalu itu, Rabu (19/10) tiba di Bali bersama para terpidana bom Bali I lainnya, yakni Abdul Ghoni, Sawad, Mubarok dan Ali Imron.
"Mereka akan menjalani rekonstruksi di beberapa lokasi, unuk melengkapi berkas penyidikan tersangka," kata Kasubbid Penmas Polda Bali, AKBP Sri Harmiti, di Denpasar, Rabu (19/10).
Kedatangan Umar Patek dan terpidana bom Bali lainnya ke Mapolda Bali, sekitar 14.00 WITA dengan pengawalan ketat. Mereka diangkut dengan dua bus berbeda, yakni bus yang khusus mengangkut Umar Patek bersama Mubarok, serta satu bus lainnya yang mengangkut Ali Imron, Sawad dan Abdul Goni.
Dalam perjalananan, para pelaku bom Bali itu dikawal oleh petugas Brimob Bali da tim Densus 88 Anti-Teror. Menurut rencana, Umar Patek dan pelaku bom Bali I lainnya, Kamis (20/10), akan menjalani proses rekonstruksi di beberapa lokasi, seperti di Jalan Pulau Menjangan, Denpasar, tempat mereka melakukan perakitan bom.
Selain itu, rekonstruksi juga akan dilaksanakan di rumah kontrakan para pelaku di Jalan Gatot Subroto dan di lokasi pengeboman di Monumen Bom Bali, Legian, Kuta, Kabupaten Badung.
Sementara itu, terkait dengan penanganan kasus bom Bali I dengan terdakwa Umar Patek, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, siap menyidangkan pelaku utama kasus bom Bali I tersebut.
Humas PN Denpasar Amzer Simanjuntak, sebelumnya mengatakan, meskipun ada wacana agar Umar Patek disidangkan di Denpasar, pihaknya belum menerima informasi tersebut. "Tapi sesungguhnya kami siap untuk menyelenggarakan sidang dengan terdakwa Umar Patek," katanya.
Amzer mengatakan, sesungguhnya persidangan Umar Patek bisa saja dilakukan di Denpasar atau di Jakarta, dan hal itu sangat tergantung pada SK Menteri Hukum dan HAM. Walaupun idealnya, persidangan Umar Patek dilangsungkan di Denpasar sebagai locus delicti.