REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kejaksaan Agung secara resmi telah mencopot dua pejabat tinggi karena dinilai melanggar disiplin saat melakukan pekerjaannya. Saat ini, dua pejabat tersebut menjadi jaksa fungsional.
"Ya dicopot. Sudah Senin kemarin ditandatangani,"ucap Jaksa Agung Muda Pembinaan, Iskamto, usai menghadiri seminar Peran Kejaksaan Dalam Upaya Pemulihan Kerugian Keuangan Negara pada Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis (20/10).
Dua pejabat yang dicopot, yakni Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Leo Panjaitan dan Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi pada JAM Pidsus, Tyas M. Tyas sebelumnya sempat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Iskamto beralasan pencopotan mereka karena dinilai melanggar disiplin Pegawai Negeri Sipil seperti yang ada pada PP.No.53 Tahun 2010.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Noor Rachmad, mengungkapkan selain karena masalah disiplin, dua pejabat tersebut dicopot karena dinilai tidak mampu secara manajerial mengatasi berbagai permasalahan kejaksaan. Setelah dicopot, ujar Noor, dua pejabat tersebut menjadi jaksa fungsional.