REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia berencana mencabut moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia dalam waktu dekat. Namun, pencabutan secara resmi masih menunggu persetujuan antardua kepala negara. Hal ini diutarakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/10).
Dikatakan Muhaimin, Joint Task Force (JTF) atau satuan tugas bersama antara Indonesia dan Malaysia terkait penerimaan dan perlindungan TKI akan melakukan evaluasi akhir 19 November mendatang. ''Jika JTF berhasil meyakinkan Perdana Menteri Malaysia dan Presiden Indonesia, maka pendeklarasian (pencabutan moratorium) akan segera dilakukan di Bali,'' tutur dia. Dan pengiriman TKI sektor domestik akan dibuka kembali pada 1 Desember 2011.
Ia mengharapkan semua pihak termasuk perusahaan penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) dan masyarakat yang mau bekerja di Malaysia agar menggunakan visa kerja. ''Diharap tidak ada lagi TKI yang bekerja tanpa identitas yang akan merugikan dan membahayakan mereka sendiri,'' kata Muhaimin.
Sebelumnya dilakukan penandatanganan nota kesepahaman tentang penempatan dan perlindungan TKI sektor domestik di Malaysia antara Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Muhaimin Iskandar dan Menteri Sumber Manusia Malaysia, Datuk DR S Subramaniam, di Gedung Sate Bandung, Jawa Barat, 30 Mei lalu.
Nota kesepahaman ini berisi perbaikan penempatan dan perlindungan TKI di Malaysia. Di antaranya mengenai penyimpanan paspor oleh TKI, pemberian hak satu hari libur atau cuti setiap minggu, pengendalian cost structure (biaya penempatan), akses komunikasi, dan juga pembayaran gaji melalui bank.