REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN – Terdakwa kasus pembunuhan petugas cleaning services BRI Putri Hijau, Muhammad Darmawan, Bripda Vico Panjaitan, hanya dituntut 10 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum, Firman, membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Jumat (21/10) lalu.
Personel Sabhara Polresta Medan tersebut, dituduh telah melanggar pasal 359 KUHP dengan kelalaian menggunakan senjata sehingga menghilangkan nyawa korban.
Dalam agenda sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Subiharta, JPU menganggap terdakwa telah berlaku sopan selama persidangan dan telah menjalani mediasi dengan keluarga korban.
“Dengan kelalaian tersebut terdakwa dituntut selama 10 bulan penjara, hal ini karena diringankan oleh sikap terdakwa selama di pengadilan, belum pernah dipidana penjara, sopan dalam persidangan, dan adanya perdamaian antara keluarga terdakwa dan korban yang dimediasi oleh Komnas HAM,” ujar Firman seperti dikutip laman kejaksaan.go.id , Jumat (21/10).
Firman berdalih bahwa dia hanya meneruskan pekerjaan jaksa terdahulu yakni Iwan Ginting. Sehingga, Firman mengaku hanya bertugas membacakan tuntutan Iwan. “Maaf saya hanya membacakan tuntutan karena pada dasarnya saya hanya menggantikan JPU sebelumnya. Jadi jangan tanyakan saya mengapa dituntut hanya 10 bulan,” ujarnya.