REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menurut Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), aparat Polisi dan TNI yang melakukan pengamanan terhadap PT Freeport Indonesia mendapatkan imbalan sebesar Rp 1,25 juta per orang dari manajemen perusahaan. Mabes Polri akan langsung mengecek kebenaran berita tersebut.
"Itu berita dari mana? Kami akan cek apakah benar ada yang menerima imbalan itu," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam, yang dihubungi Republika, Selasa (25/10).
Anton menambahkan polisi tidak diperkenankan untuk menerima imbalan apapun dari pihak manapun dalam melakukan tugasnya untuk mengamankan masyarakat. Tentang kabar adanya imbalan dari Freeport sebesar Rp 1,25 juta kepada masing-masing personal polisi, ia akan mengecek bentuk imbalan tersebut.
"Apakah itu imbalan untuk jasa atau apa, kita belum tahu. Nanti saya hubungiu Polda Papua untuk menanyakan kabar ini," tegas mantan Kapolda Jawa Timur ini.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Papua, Kombes Wachyono, sangat sulit dihubungi. Beberapa kali Republika menghubunginya melalui telpon seluler dan pesan singkat, namun tidak dibalas.
Kepala Dewan Pengurus Kontras, Usman Hamid, mengatakan satgas pengamanan di Freeport terdiri dari polisi dan TNI diberi imbalan sebesar Rp 1,25 juta per orang oleh manajemen PT Freeport Indonesia.
Berdasarkan surat Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah Papua Nomor B/918/IV/2011 tertanggal 19 April 2011, yang diperoleh Kontras, pengamanan objek vital PT Freeport Indonesia terdiri atas 50 anggota Polda Papua, 69 orang dari Polres Mimika, 35 orang dari Brimob Den A Jayapura, 141 orang dari Brimob Den B Timika, 180 orang dari Brimob Mabes Polri dan 160 orang dari TNI. Personel ini diganti setiap empat bulan sekali. Setiap pergantian personel inilah PT Freeport Indonesia menghabiskan dana sebesar Rp 793.750.000.