REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembelian tujuh persen sisa saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) oleh Kementerian Keuangan melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) harus ditunda dulu.
Seluruh pihak yang berwenang dalam kaitan pembelian saham itu, harus duduk bersama agar kisruh silang pendapat terkait sah tidaknya transaksi itu bisa dituntaskan.
“Semua pihak harus duduk bersama, baik pihak Newmont, PIP, Kementerian Keuangan, DPR, dan juga BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sebagai pihak independen yang melakukan audit proses pembelian saham,” ujar pengamat pertambangan Komaidi, di Jakarta, Selasa (25/10).