REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat paripurna di Jakarta, Kamis, sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Zakat menjadi undang-undang.
Menurut Ketua Pansus RUU Pengelolaan Zakat Radityo Gambiro, pengajuan UU tentang pengelolaan zakat yang merupakan usul inisiatif DPR RI ini merupakan implementasi dari amanat konstitusi.
Konstitusi mengamanatkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. "Salah satu instrumen yang bisa dilakukan untuk menjalankan amanat itu adalah melalui pengelolaan zakat," ujarnya.
Secara idiologis, Radityo mengatakan, RUU ini menggambarkan upaya negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui optimalisasi pengelolaan zakat.
Melalui pengelolaan zakat yang lebih terintegrasi dan terpadu itu diharapkan fakir miskin dan para mustahik lainnya bisa menghimpun diri menjadi kelompok yang lebih mandiri dalam hal pemberdayaan ekonominya. Keberadaan RUU pengelolaan zakat diharapkan bisa memutus mata rantai kemiskinan rakyat, khususnya para mustahik yang berhak menerima zakat.
Ke depan, ujarnya, pengelolaan zakat bisa lebih terpadu dan mampu menyesuaikan diri terhadap dinamika mutakhir yang terjadi di tengah masyarakat.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso itu, pengesahan RUU sempat ditunda beberapa saat setelah anggota Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam melakukan interupsi terkait lembaga amil zakat (LAZ) yang berhak mengelola dan mendistribusikan zakat selama ini.
Menurut Ecky, pemberlakuan UU ini akan berdampak luas kepada lembaga-lembaga penghimpun dan penyalur zakat di masyarakat saat ini. Jika RUU ini disahkan, ujarnya, akan terjadi pula tranformasi organisasi, operasional, dan kultural yang luar biasa.
Di sisi lain akuntabilias Bazda di daerah-daerah masih jauh dari memadai. Selanjutnya ketika tidak ada akuntabilitas dan juga manajemen salah, akan banyak orang yang bisa dikenai pidana berdasarkan UU tersebut.
"Setelah pengesahan UU tersebut, panitia amil zakat di berbagai masjid atau mushala tidak bisa lagi mengumpulkan zakat masyarakat di sekitar mereka. Hal itu dikarenakan yang berhak mengelola zakat hanyalah badan-badan yang telah ditunjuk pemerintah dalam UU itu," ujarnya.
Sementara selain lembaga yang ditunjuk, akan ada sanksi pidana. Padahal seharusnya peran masyarakat dibuka seluas-luasnya untuk pengelolaan zakat. Dia berharap perizinan untuk membentuk lembaga amil zakat tidak dipersulit seperti yang tercantum dalam Pasal 18 ayat 2 UU itu. Pemerintah dan Baznas seharusnya hanya sebagai regulator dan pengawas.