REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Duta Besar Pakistan untuk Indonesia, Sanaullah, berharap pemerintah Indonesia dan negara sahabat lainnya bisa terus menanyakan kepada pemerintah India mengenai pelaksanaan jajak pendapat seperti yang diamanatkan Resolusi Dewan Keamanan PBB tahun 1957.
Karena nyatanya, hingga kini pemerintah India belum memberikan hak kepada rakyat Pakistan untuk melaksanakan jajak pendapat.
"Kami tidak menginginkan Indonesia mengirimkan militernya ke Pakistan untuk membantu kami, tidak. Kami ingin menempuh jalan damai, bukan jalan militer," kata Sanaullah, saat menemui mahasiswa dari Universitas Nasional dan Tarumanegara yang menghadiri Peringatan Hari Kashmir di Kedutaan Besar Pakistan, Jakarta, Kamis (27/10).
Resolusi DK PBB tanggal 24 Januari 1957, menjadi resolusi kelima yang diterbitkan, untuk menyelesaikan aksi pendudukan militer India di wilayah Kashmir dan Jammu.
Sepuluh tahun sebelum resolusi PBB dikeluarkan, pada 27 Oktiber 1947, tentara India melakukan invasi militer ke kedua wilayah tersebut dan berusaha mengklaim sebagai bagian dari India, hingga kini. Peristiwa itu kini dikenal rakyat Pakistan sebagai The Blackest Day for Kashmiris atau Hari Paling Kelam bagi Rakyat Kashmir.
Dalam resolusinya, PBB meminta rakyat Kashmir—yang mayoritas beragama Islam—untuk menentukan nasib mereka sendiri dengan memilih antara Pakistan dan India. Perjuangan secara gerilya juga dilakukan rakyat Kasmir sebagai bentuk perlawanan penindasan semena-mena yang kerap dilakukan militer India.
Catatan pemerintah Pakistan, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh tentara India sejak Januari 1989 hingga Oktober 2010, setidaknya terjadi pembunuhan terhadap 93.505 warga Kashmir.
Selain itu, juga terjadi 6.976 pembunuhan tahanan, 118.607 penahanan, dan 9.980 perempuan yang diperkosa oleh tentara atau polisi India. "Kami berharap Indonesia bisa membujuk India untuk menempuh jalaur damai untuk mengakhiri penderitaan bertahun-tahun rakyat Kashmir," pinta Sanaullah.