Jumat 28 Oct 2011 17:47 WIB

Undang-undang Zakat akan Perbaiki Pengelolaan Zakat

Rep: Dyah Ratna Meta Novi / Red: Johar Arif
Membayar Zakat/Ilustrasi
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Membayar Zakat/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Direktur Al Azhar Peduli Umat Anwar Sani mengatakan, dengan berlakuknya Undang-undang Zakat yang baru maka pengelolaan zakat bisa diperbaiki. Sebab dengan undang-undang tersebut lembaga zakat harus bekerja dengan lebih profesional. “Saya melihat secara positif berlakunya undang-undang tersebut,” katanya di Jakarta, Jumat, (23/10).

Baznas, terang Anwar, akan menjadi pengatur berbagai lembaga-lembaga zakat kecil lainnya. Dengan demikian maka Baznas diharapkan bisa menjadi pembimbing  dan contoh perkembangan lembaga zakat lainnya. “Baznas bisa memberikan pelatihan dan pengarahan dalam pengelolaan zakat  lembaga zakat yang nanti berada di bawahnya. Jangan sampai lembaga zakat yang kecil dibiarkan saja,” terangnya.

Ketua Yayasan Darul Quran Nusantara tersebut juga menyatakan yakin bahwa Baznas bisa diandalkan menjadi coordinator seluruh badan zakat lainnya. “Dengan sumber daya manusia dan sistem yang dimiliki Baznas sekarang, saya yakin Baznas bisa mengkoordinir lembaga zakat lainnya. Meski demikian, SDM Baznas juga perlu ditingkatkan,” katanya.

Lembaga  amal dan zakat yang masih kecil, ujar Anwar,  tentunya juga ingin menjadi lembaga yang legal. Makanya pemerintah juga perlu mengakomodir keinginan mereka. “Saya yakin mereka itu pasti ingin beroperasi secara legal,” ujarnya.

Dari tokoh ramai dibicarakan ini, siapa kamu jagokan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكَارٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَابِرِيْ سَبِيْلٍ حَتّٰى تَغْتَسِلُوْا ۗوَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُوْرًا
Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati salat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula (kamu hampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub kecuali sekedar melewati jalan saja, sebelum kamu mandi (mandi junub). Adapun jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau sehabis buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Sungguh, Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun.

(QS. An-Nisa' ayat 43)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement