Jumat 28 Oct 2011 17:47 WIB

Undang-undang Zakat akan Perbaiki Pengelolaan Zakat

Rep: Dyah Ratna Meta Novi / Red: Johar Arif
Membayar Zakat/Ilustrasi
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Membayar Zakat/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Direktur Al Azhar Peduli Umat Anwar Sani mengatakan, dengan berlakuknya Undang-undang Zakat yang baru maka pengelolaan zakat bisa diperbaiki. Sebab dengan undang-undang tersebut lembaga zakat harus bekerja dengan lebih profesional. “Saya melihat secara positif berlakunya undang-undang tersebut,” katanya di Jakarta, Jumat, (23/10).

Baznas, terang Anwar, akan menjadi pengatur berbagai lembaga-lembaga zakat kecil lainnya. Dengan demikian maka Baznas diharapkan bisa menjadi pembimbing  dan contoh perkembangan lembaga zakat lainnya. “Baznas bisa memberikan pelatihan dan pengarahan dalam pengelolaan zakat  lembaga zakat yang nanti berada di bawahnya. Jangan sampai lembaga zakat yang kecil dibiarkan saja,” terangnya.

Ketua Yayasan Darul Quran Nusantara tersebut juga menyatakan yakin bahwa Baznas bisa diandalkan menjadi coordinator seluruh badan zakat lainnya. “Dengan sumber daya manusia dan sistem yang dimiliki Baznas sekarang, saya yakin Baznas bisa mengkoordinir lembaga zakat lainnya. Meski demikian, SDM Baznas juga perlu ditingkatkan,” katanya.

Lembaga  amal dan zakat yang masih kecil, ujar Anwar,  tentunya juga ingin menjadi lembaga yang legal. Makanya pemerintah juga perlu mengakomodir keinginan mereka. “Saya yakin mereka itu pasti ingin beroperasi secara legal,” ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement