Jumat 28 Oct 2011 18:23 WIB

Tawanan Palestina yang Dibebaskan Israel Segera Dinikahkan

Rep: Agung Sasongko/ Red: Djibril Muhammad
Acara penyambutan tahanan Palestina yang ditukar dengan serdadu Israel, Gilad Shalit, di Lapangan Hijau Katiba, Kota Gaza, Palestina.
Foto: Dok MER-C Cabang Gaza
Acara penyambutan tahanan Palestina yang ditukar dengan serdadu Israel, Gilad Shalit, di Lapangan Hijau Katiba, Kota Gaza, Palestina.

REPUBLIKA.CO.ID, GAZA - Lembaga Tawanan dan Eks Tawanan, Waid dan lembaga Pernikahan, At-Taisir mengumumkan pembentukan panitia bersama untuk memulai persiapan pernikahan para tawanan yang dibebaskan.

Ketua umum Waid, Shabir Abu Karsy mengatakan tujuan pembentukan panitia ini untuk mempercepat persiapan pernikahan bagi para tawanan Palestina yang selama ini menghabiskan usia muda mereka di dalam penjara Israel.

Kepala lembaga Pernikahan Taisir, Ustad Adham Ba'luji pihaknya menyambut baik ide untuk menikahkan eks tawanan yang ingin menikah.

"Menikahkan eks tawanan Palestina adalah isu paling utama yang sedang ditangani oleh lembaganya untuk segera diselenggarakan," kata dia seperti dikutip infopalestina.com, Jum'at (28/10).

Dia merasa bahagia bisa bekerja sama dengan lembaga Waid untuk mengurusi masalah tawanan dan eks tawanan. Seperti diberitakan sebelumnya, sekitar 477 tahanan Palestina dibebaskan Selasa (18/10).

Sebagian besar tawanan Palestina ditahan dalam jangka waktu yang cukup lama. Sebagian dari mereka juga belum sempat menikah lantaran keburu di tahan Israel.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement