Ahad 30 Oct 2011 13:24 WIB

Pemberian Sanksi Terhadap Legislator yang Merangkap Makelar CPNS Ditunda

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Chairul Akhmad

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG – Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Musthofa, yang diduga menjadi makelar dalam aksi penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) belum tersentuh. Sanksi dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Jateng yang sejatinya dijadwalkan untuk dijatuhkan pada sidang paripurna, Jumat (28/10) lalu gagal diberlakukan.

Belum diketahui secara pasti penyebab molornya pemberian sanksi terhadap Anggota Komisi D tersebut. Namun, diperkirakan belum ada persetujuan dari pimpinan dewan terkait rekomendasi sanksi yang diberikan oleh BK.

Padahal, usai melakukan pemeriksaan BK Senin (10/10) lalu, pimpinan BK menyatakan, sanksi yang dijatuhkan pada Musthofa berupa teguran keras dan pencopotan dari pimpinan alat kelengkapan dewan akan diberikan pada sidang paripurna Jumat kemarin.

Wakil Ketua DPRD Jateng, Bambang Sadono, membenarkan belum menjadwalkan tentang sanksi untuk Musthofa. Selain itu menurutnya, pimpinan dewan juga belum menentukan kapan sanksi tersebut akan dijatuhkan. "Usulan rekomendasi dari BK telah masuk ke rapim (rapat pimpinan), tapi belum ada keputusan. Nanti akan dibahas lagi," ujar Bambang, Sabtu (29/10).