Ahad 30 Oct 2011 14:14 WIB

Tak Ada Pembebasan Bersyarat Buat Koruptor

Rep: Teguh Firmansyah/ Red: Chairul Akhmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asas Manusia tidak akan memberikan pembebasan bersyarat kepada pelaku tindak pidana korupsi dan terorisme. Pemberian keringanan hukuman itu akan dilakukan terbatas.

"Selain memoratorium pemberian remisi, Kemenkumham juga tidak akan memberikan pembebasan bersyarat kepada pelaku tindak pidana korupsi dan terorisme," tegas Wakil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, Ahad (30/10).

Remisi dan Pembebasan bersyarat, jelas Denny, hanya diberikan sangat terbatas misalnya kepada pelaku yang bekerjasama dalam penegakan hukum, seperti Agus Condro.

Sebagaimana diketahui, Ia menjadi whistleblower dalam pengungkapan kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia. Menurut Denny, semua kebijakan remisi dan pembebasan bersyarat yang ada akan ditinjau ulang.

Sekedar catatan, sesuai ketentuan perundangan seseorang bisa bebas bersyarat jika telah menjalani 2/3 masa tahanan. Tak jarang, para koruptor memanfaatkan ketentuan ini.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلَمْ تَرَ اِلَى الَّذِيْ حَاۤجَّ اِبْرٰهٖمَ فِيْ رَبِّهٖٓ اَنْ اٰتٰىهُ اللّٰهُ الْمُلْكَ ۘ اِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّيَ الَّذِيْ يُحْيٖ وَيُمِيْتُۙ قَالَ اَنَا۠ اُحْيٖ وَاُمِيْتُ ۗ قَالَ اِبْرٰهٖمُ فَاِنَّ اللّٰهَ يَأْتِيْ بِالشَّمْسِ مِنَ الْمَشْرِقِ فَأْتِ بِهَا مِنَ الْمَغْرِبِ فَبُهِتَ الَّذِيْ كَفَرَ ۗوَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَۚ
Tidakkah kamu memperhatikan orang yang mendebat Ibrahim mengenai Tuhannya, karena Allah telah memberinya kerajaan (kekuasaan). Ketika Ibrahim berkata, “Tuhanku ialah Yang menghidupkan dan mematikan,” dia berkata, “Aku pun dapat menghidupkan dan mematikan.” Ibrahim berkata, “Allah menerbitkan matahari dari timur, maka terbitkanlah ia dari barat.” Maka bingunglah orang yang kafir itu. Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang zalim.

(QS. Al-Baqarah ayat 258)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement