REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- - Komisi Yudisial (KY) akan segera menyelesaikan riset terkait maraknya vonis bebas pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pertengahan Desember 2011. "Insya Allah selambat-lambatnya pertengahan Desember nanti," kata juru bicara KY Asep Rahmat Fajar, di Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, Asep menyatakan, riset terhadap putusan bebas Tipikor merupakan sikap KY dalam menanggapi fenomena yang dilakukan pengadilan tindak pidana korupsi di daerah. Putusan bebas terbaru adalah Pengadilan Tipikor Samarinda (31/10) yang membebaskan empat terdakwa kasus korupsi dana operasional anggota DPRD Kutai Kertanegara 2005 senilai total Rp2,9 miliar.
Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin Casmaya dan beranggotakan Poster Sitorus (ad hoc) dan Rajali (ad hoc) itu ditengarai akan membebaskan 36 terdakwa lainnya untuk kasus yang sama, karena dugaan korupsi dana operasional ini dilakukan oleh 40 terdakwa yang sebagian berkas perkaranya disatukan.
Menanggapi hal ini, Asep menyatakan bahwa KY menanggapi kekhawatiran masyarakat akan vonis bebas itu dengan menelusuri ada atau tidaknya perilaku hakim yang menyimpang. "Berbagai informasi yang berkembang juga akan KY kumpulkan untuk nanti ditelaah apakah bisa ditindaklanjuti atau tidak, sebab ruang lingkup KY hanya perilaku hakim," kata juru bicara KY Asep Rahmat Fajar, Selasa (1/11).
Selain mengumpulkan informasi, maka KY juga menunggu adanya laporan yang masuk mengenai vonis bebas terdakwa korupsi di pengadilan tipikor Samarinda itu. "Bahwa kalo nanti ada yang melaporkan kasus ini, KY tentunya akan proses sebagaimana laporan lainnya," kata Asep.