REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi APBD Kota Tomohon sekaligus Walikota Tomohon non-aktif Jefferson Solaiman Montesque Rumajar tak setuju dengan penghentian sementara (moratorium) remisi bagi koruptor. Hal tersebut dianggap melanggar hak asasi para tahanan.
"Itu melanggar aturan. Itu melanggar hak asasi manusia (HAM)," tegas Jefferson usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (1/11).
Jefferson menyayangkan rencana moratorium remisi yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM, yang rencananya akan membatalkan remisi bagi beberapa tahanan koruptor yang sebelumnya sudah mengajukan permohonan remisi jauh-jauh hari.
"Seperti kejadian kemarin, teman-teman saya itu kasihan. Mereka bukan baru memohon. Mereka sudah ada surat resmi, SK keputusan sudah keluar, tapi di pintu keluar ditahan. Jadi kasihan, jadi saya kira harus tertib administratif dalam penetapan aturan ini," kata Jefferson.
Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan sementara pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera bagi koruptor.