Selasa 01 Nov 2011 18:06 WIB

Tersangka Baru Surat Palsu MK Tunggu Perkembangan di Persidangan

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Chairul Akhmad
Surat palsu MK (Ilustrasi).
Foto: starbrainindonesia.com
Surat palsu MK (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dari unsur pembuat dalam kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Polri, tersangka lainnya dari unsur pengguna dan pemberi perintah akan menunggu perkembangan di persidangan.

"Tersangka yang lain menunggu adanya perkembangan di persidangan," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/11).

Saud mengakui dalam kasus surat palsu MK, logikanya memang ada orang yang membuat, menggunakan dan memberi perintah untuk pembuatan surat palsu. Namun, dari hasil pemeriksaan saksi dan tersangka, sampai saat ini penyidik baru menetapkan dua tersangka yang telah memenuhi unsur untuk disangkakan.

Sedangkan tersangka dari unsur pengguna dan pemberi perintah, penyidik masih terus melakukan pendalaman. Kalau ada kesaksian baru di persidangan dan barang bukti dianggap cukup, maka akan ada tersangka baru lainnya. Penyidik sendiri akan memeriksa lagi saksi-saksi seperti Andi Nurpati dan Dewie Yasin Limpo.