REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Komisi V DPR RI mencatat, sekitar 100-an kabupaten dan kota belum menuntaskan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sehingga berdampak terhadap percepatan pembangunan di daerah. Hal ini diungkapkan pimpinan rombongan kunjungan kerja anggota Komisi V DPR RI Mulyadi pada pertemuan dengan muspida plus dan bupati/wali kota se-Sumbar di auditorium gubernuran di Padang, Selasa (1/10).
Rombongan Komisi V DPR RI bersama jajaran kementerian terkait berjumlah 16 orang dan meninjau perkembangan pembangunan infrastruktur di Provinsi Sumbar selama dua hari. Menurut anggota DPR dari daerah pemilihan I Sumbar itu, penyelesaian RTRW merupakan amanat undang-undang agar semua daerah menuntaskan hingga akhir 2010, tapi kenyataan masih banyak daerah yang tidak sesuai dengan target.
Padahal arah perencanaan pembangunan sudah berbasis penataan tata ruang, makanya harus diselesaikan sebelum penentuan pengembangan atau pembangunan infrastruktur di wilayah bersangkutan, ujar dia.
"Komitmen pemerintah daerah sangat dituntut menuntaskan dan percepatan penyelesaian RTRW tersebut. Tujuannya supaya tidak menghambat keberlanjutan pembangunan," kata anggota DPR dari Fraksi Demokrat itu.
Anggota Komisi V DPR RI Yoseph Umarhadi menambahkan, pemerintah daerah boleh meminta hak-hak berkaitan dengan anggaran melalui DPR, tapi kewajiban seperti penyelesaian tata ruang harus dipenuhi.
Jika kondisi tata ruang belum diselesaikan tapi program pembangunan infrastruktur tetap lanjut, akibatnya bisa menjadi mubazir.
Justru itu perlu menjadi perhatian pemerintah daerah yang belum menyelesaikan agar dilakukan percepatan, karena masih ada bangunan rumah penduduk yang berdekatan dengan badan jalan dan pelabuhan atau bandara.
"Suka tidak suka, prasyarat untuk melakukan pengembangkan pembangunan daerah harus berbasis tata ruang," tambah Yoseph. Anggota DPR fraksi PDI Perjuang itu mengatakan, pemerintah daerah harus memaksimalkan pemanfaatan anggaran untuk infrastruktur jalan.