Rabu 02 Nov 2011 09:36 WIB

Polri tak Perlu Takut Tetapkan Andi Nurpati Tersangka

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Johar Arif
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ketua Divisi Kominfo Partai Demokrat, Andi Nurpati.
Foto: Antara/Reno Esnir
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ketua Divisi Kominfo Partai Demokrat, Andi Nurpati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Panja Mafia Pemilu DPR, Abdul Malik Haramain, mengatakan Polri tidak perlu takut untuk menetapkan Andi Nurpati sebagai tersangka kasus surat palsu MK, karena hal itu menjadi bagian dari penegakkan keadilan secara merata. "Tidak boleh pandang bulu. Yang salah harus dihukum," ungkapnya, Rabu (2/11).

Ia mengatakan perkembangan di pengadilan ini harus menjadi rujukan polisi untuk menetapkan AN sebagai tersangka. Keterlibatan Andi dalam kasus surat palsu semakin jelas. Hal ini terlihat dari keterangan beberapa staf KPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa hari lalu. Salah satunya, terlihat dari upaya rekayasa Andi dalam menginisiasi surat penjelasan KPU atas putusan MK.

Malik melanjutkan, begitu juga kebohongan Andi dalam menerima surat asli tertanggal 17 Agustus semakin kelihatan. Andi menyangkal telah menerima surat itu, padahal sebelumnya di rapat Panja Mafia Pemilu di Komisi II DPR, Andi mengakui telah meminta MH utk memberikan surat itu kepada Aryo.

Ia menuding Andi kerap berbohong dalam memberikan keterangannya seputar kasus surat palsu MK. Hal ini dilakukannya untuk membela diri dan menunjukkan eksistensinya kepada Panja dan aparat penegak hukum bahwa dirinya tidak terlibat. "Namanya kejahatan itu busuk. Disimpan terus pasti tercium juga," ungkap Malik.

Ia mengatakan, demi mencegah terjadinya aksi tindak pidana pada Pemilu berikutnya, perlu ketegasan dalam penegakan hukum kasus ini. "Penetapan AN sebagai tersangka adalah barometer bahwa tidak boleh ada yang main-main dalam hal Pemilu," papar Malik.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement