REPUBLIKA.CO.ID, PALU - Budiyanto Theodora yang menjadi buronan dugaan korupsi dana pemulihan konflik di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah sebesar Rp 58 miliar, menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung, Rabu (2/11).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulteng Eki Moh Hasyim kepada wartawan di Palu, Rabu mengaku tidak tahu alasan tersangka menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung.
Namun terkait dengan itu, Kejati Sulteng akan mengirimkan tim khusus untuk menjemput tersangka di Kejaksaan Agung Kamis (3/11). "Pada Kamis besok itu juga tim bersama tersangka akan langsung bertolak dari Jakarta ke Palu," kata juru bicara Kejati Sulteng itu.
Menurutnya, setibanya di Palu, Budiyanto untuk sementara akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Maesa Palu untuk menjalani penahanan.
Budiyanto selanjutnya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Budiyanto yang merupakan rekanan proyek bersama Edi Suwiryo, staf teknis pada panitia proyek sebelumnya ditetapkan sebagai buronan sejak 2010.
Sejak menjadi tersangka, Budiyanto menghilang bersama pejabat pembuat komitmen dana pemulihan konflik Poso M Nelloh dan Direktur CV Alimajaya Abd Himran. Budiyanto menjadi tersangka pengadaan bibit kakao dengan alokasi anggaran sekitar Rp 599 juta. Proyek tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan konflik di Poso.
Dalam kasus dana pemulihan Poso itu, kejaksaan telah menetapkan lima tersangka yakni Nelloh, Budianto, Abdullah Rahman, Edy, dan Isna Mustafa.
Isna Mustafa sendiri merupakan tersangka baru yang ditetapkan kejaksaan atas kasus dugaan korupsi tersebut.
Proyek pemulihan konflik Poso terdiri dari beberapa pekerjaan antara lain pengadaan bibit kakao, pembuatan sawah baru, serta pengadaan barang dan jasa.