REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon hakim agung terpilih Gayus Lumbuun menilai kebijakan moratorium remisi bagi terpidana kasus korupsi dan terorisme bertentangan dengan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan.
Menurut Gayus, Pasal 14 Ayat 1 Huruf I UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan jelas mengatur, narapidana berhak untuk mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi).
"Kebijakan moratorium remisi dan pembebasan bersyarat terhadap kasus tertentu tergesa-gesa," tuding Gayus kepada Republika, Kamis (3/11).
Dijelaskannya, moratorium remisi tidak bisa dilaksanakan kalau hanya menggunakan mekanisme Keputusan Menteri atau Dirjen Pemasyarakatan. Jika kebijakan moratorium remisi dilakukan, pihaknya menyarankan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana untuk merevisi dulu UU Pemasyarakatan. "Ini agar tidak meresahkan masyarakat," jelas Gayus.