Kamis 03 Nov 2011 10:26 WIB

Moratorium Remisi Kebijakan Kepentingan Sesaat

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Stevy Maradona
Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Topane Gayus Lumbuun menjalani uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim Agung di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/9) malam.
Foto: Antara/Dhoni Setiawan
Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Topane Gayus Lumbuun menjalani uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim Agung di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/9) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon hakim agung terpilih Gayus Lumbuun menilai kebijakan moratorium remisi bagi terpidana kasus korupsi dan terorisme bertentangan dengan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan.

Menurut Gayus, Pasal 14 Ayat 1 Huruf I UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan jelas mengatur, narapidana berhak untuk mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi).

"Kebijakan moratorium remisi dan pembebasan bersyarat terhadap kasus tertentu tergesa-gesa," tuding Gayus kepada Republika, Kamis (3/11).

Dijelaskannya, moratorium remisi tidak bisa dilaksanakan kalau hanya menggunakan mekanisme Keputusan Menteri atau Dirjen Pemasyarakatan. Jika kebijakan moratorium remisi dilakukan, pihaknya menyarankan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana untuk merevisi dulu UU Pemasyarakatan. "Ini agar tidak meresahkan masyarakat," jelas Gayus.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement