REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf , Kamis (3/11), menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yusuf mendorong KPK agar menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) untuk menjerat pihak-pihak yang ikut menerima aliran dana korupsi.
"Saya tadi melakukan koordinasi kemudian mendorong KPK untuk menggunakan UU TPPU dalam keweangannya terkait perkara korupsi," kata Yusuf di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (3/11).
Dengan menggunakan UU TPPU, Yusuf mengatakan KPK bisa menjerat Nazaruddin dalam kasus dugaan korupsi wisma atlet . UU itu dinilai lebih efektif untuk mengungkap pelaku lain dalam kejahatan itu dan optimal mengembalikan aset negara dari korupsi itu.
Yusuf mengatakan, dalam pertemuan itu, pihaknya melakukan diskusi yang berupaya untuk a menyamakan persepsi dan pandangan. Kemudian mereka memprediksi kemungkinan hambatan yang akan terjadi di masa yang akan datang.
Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, soal penggunaan UU TPPU dalam kasus korupsi, pihaknya harus terlebih dahulu melakukan konstruksi sebuah kasus. Yaitu dengan menemukan terlebih dahulu fakta.
"Ya intinya seperti itulah, saat ini kita masih terus diskusikan mengenai TPPU itu akan digunakan atau tidak," kata Busyro.