REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung keputusan moratorium yang diambil Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atas remisi hukuman terhadap koruptor.
Langkah tersebut, menurut Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siroj, merupakan indikasi keseriusan Pemerintah dalam upayanya memberantas tindak pidana korupsi. Koruptor, apapun latar belakangnya dinilai tak layak mendapatkan pengurangan hukuman.
Bahkan, ia merekomendasikan penghentian sementara itu dipatenkan. " Mereka itu musuh bersama. Rakyat initinya minta koruptor dihukum seberat-beratnya,"katanya kepada sejumlah wartwan di Jakarta, Kamis (3/11)
Menurutnya, pematenan moratorium itu bisa berbentuk Undang-undang, Peraturan Pemerintah atau Keputusan Presiden. Terkait perwujudannya, pihaknya menilai itu menjadi wewenang pemerintah.
Terkait adanya terpidana korupsi yang berencana mensomasi Kemenkumham, pihaknya menyayangkan. Langkah tersebut dinilai justru akan menyudutkan koruptor di mata masyarakat.