REPUBLIKA.CO.ID,CIANJUR--Pengadilan Negeri Cianjur, Jabar, Kamis, menggelar sidang perdana kasus poliandri dengan terdakwa Eti Rohayati (35), warga Kampung Paseban, Desa Hegarmanah, Kecamatan Sukaluyu.
Sidang dengan perkara nomor 490/pid.b/2011/pn.cj, dipimpin Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni dengan anggota Matius dan Ukayat, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Budi Santoso.
Pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, JPU menyampaikan, bahwa terdakwa melakukan perkawinan, sementara perkawinan yang ada menjadi halangan yang sah baginya untuk menikah kembali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Eti melakukan pernikahan pertamanya dengan Dadang, April 1993. Dari pernikahan pertamanya tersebut, dirinya memiliki tiga orang anak.
Namun pada Juni 2010, Eti melakukan pernikahan kembali dengan Zulkifli Anwar. Sementara dia, masih memiliki ikatan sah dengan suami pertamanya.
"Sebelum melakukan pernikahan dengan Zulkifli, terdakwa mengaku, telah dicerai dan talak tiga dengan suami pertamanya. Meskipun pernikahan tersebut, hanya untuk penyelang, agar dirinya kembali menikah dengan suami pertamanya," kata JPU, usai persidangan.
Namun setelah tujuh bulan berlalu, suami pertamanya Dadang, mengetahui hal tersebut dan melaporkan perbuatan istrinya ke Polsek Sukaluyu. Atas laporan tersebut, Eti dikenakan pasal 279 ayat 2 KUHP.
Sementara itu, Eti mengaku, perbuatannya tersebut tidak menyalahi aturan, terlebih aturan agama. Dia berdalih, tuduhan yang dialamatkan suami pertamanya itu, hanya untuk balas dendam.
"Saya berumah tangga dengan Dadang, sudah 17 tahun dan sudah tiga kali putus sambung. Dalam ajaran agama, kalau mau menikah lagi dengan suami pertama, harus menikah dengan orang lain dulu," katanya singkat.