REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI-- Dua anggota Partai Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Partai dari dua kabupaten di Sulawesi Tenggara (Sultra), terancam dipecat sebagai anggota DPRD. Keduanya dinilai melanggar aturan partai.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat Sultra, Muhammad Endang, di Kendari, Kamis, mengatakan, legislator Demokrat yang terancam dipecat tersebut karena telah melakukan pelanggaran peraturan kepartaian dalam internal Demokrat.
"Kami akan konsisten kepada setiap kader yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik partai ataupun pelanggaran lainnya yang dinilai bisa mencoreng nama baik partai, maka kami akan beri sanksi tegas," katanya.
Menurutnya, kedua kader demokrat yang melanggar aturan kepartaian tersebut saat ini duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten Buton Utara dengan inisial MS. "Sementara yang satu orang lagi duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten Konawe Utara dengan inisial RP," kata Muhammad Enang.
Menurut Endang, kadernya MS yang duduk di DPRD Buton Utara, dalam laporan masyarakat dinilai melakukan kesalahan dalam hal kinerja, sementara kadernya RP telah melakukan pelangggaran kode etik.
"Dalam waktu dekat ini tim khusus yang diketuai Dahrian, akan segera memeriksa keduanya dan jika memang bersalah maka hal itu akan dilaporkan kepada Badan Kehormatan (BK) yang diketuai langsung oleh Susilo Bambang Yudhoyono," ujarnya
Dijelaskan, sanksi terberat jika kedua terbukti bersalah, maka akan dipecat dari anggota DPRD, dan mencarikan penggantinya, bahkan kemungkinan juga akan dipecat sebagai kader partai.