REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin menyatakan bahwa jajarannya telah mendukung proses pemutihan ratusan ribu tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia yang tidak memiliki dokumen keimigrasian.
"Kita apresiasi pemerintah Malaysia yang telah memberikan kesempatan untuk memutihkan sekitar 650 ribu TKI yang terdaftar namun tidak memiliki dokumen keimigrasian hingga Januari 2012," kata Amir melalui siaran persnya yang diterima di Jakarta, Kamis.
Menkumham RI menyampaikan hal tersebut saat meninjau proses pembuatan dokumen bagi ribuan TKI di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Baru, Malaysia hari ini.
"Untuk itu seluruh jajaran keimigrasian telah membantu dengan mempermudah persyaratan pembuatan paspor yang tidak mereka miliki", kata Amir.
Sementara itu, Konjen RI di Johor Baru Jonas L Tobing menyatakan bahwa di seluruh Malaysia saat ini ada sekitar 400 ribu TKI yang telah siap dengan kelengkapan untuk diputihkan namun belum memiliki paspor. Oleh karena itu, jajarannya mempermudah proses penerbitannya. "Sebagian besar mereka tidak memiliki lagi KTP sebagai sarat pembuatan paspor," kata Jonas .
KJRI memberikan kemudahan dengan meminta mereka menyerahkan surat pernyataan akan melengkapi KTP tersebut, lanjut Jonas.
Sementara itu Amir yang didampingi Dirjen Imigrasi, Bambang Irawan dan Dirjen Administrasi Hukum Umum, Aidir Amin Daud menyampaikan kepada ratusan TKI yang sedang memproses dokumen mereka agar mematuhi peraturan dan perundangan yg berlaku di Malaysia.
"Kesempatan pemutihan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah Malaysia memperhatikan nasib TKI yang bekerja di sana kita harus apresiasi ini," kata Jonas.
Jajaran Depkumham siap mendukung proses ini. Amir yang mengunjungi KJRI Johor Baru dalam rangkaian perjalanannya ke Kamboja menghadiri Konperensi Menteri Hukum se Asean yang akan diadakan tanggal 4 sampai 5 november 2011.
Dalam acara silaturahmi dengan jajaran KJRI dan masyarakat Indonesia di Johor Baru Amir menjelaskan komitmen Pemerintah RI untuk terus melindungi secara hukum para pekerjanya di Malaysia.