REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Polisi menangkap seorang warga negara asal Inggris, HFP karena pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak-anak di bawah umur di Batam, Kepulauan Riau, pada Sabtu (7/11) lalu. Menurut Polri, pelaku juga pernah terlibat kasus hukum di Inggris.
"Dia (HFP) pernah diproses hukum pelanggaran lalu lintas di Inggris," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11).
Saud menjelaskan awal terungkapnya aksi paedofilia yang dilakukan HFP dari adanya pelacakan kepolisian Inggris mengenai kejahatan anak-anak. Polisi Inggris ini merupakan unit khusus yang melakukan pengawasan dan pengamatan kasus kejahatan terhadap anak-anak.
Saat melakukan cyber patrol, mereka menemukan situs foto-foto bugil anak-anak dan ternyata itu dari Batam, Indonesia. Setelah dicek, pelaku pernah terlibat kasus hukum terkait pelanggaran lalu lintas di Inggris. Kemudian kepolisian Inggris menghubungi Polri memberitahukan kasus tersebut.
Berdasarkan pengakuan pelaku, sejak 2004 pelaku telah 'mengerjai' sembilan orang korban anak-anak. Korban merupakan anak-anak jalanan di Batam. Pelaku kerap mengajak korban makan di restoran cepat saji di Mcdonald.
Pelaku merupakan campuran dari Ayah yang berasal dari Inggris dan ibu dari Indonesia. Pelaku sendiri telah menikah dengan orang Indonesia dan memiliki dua anak. "Korban difoto di kolam dan di bak, foto bugil. Pelaku melakukannya sendiri, tidak ada yang membantu," jelasnya.