REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Rumah sakit di seluruh Indonesia diharuskan tidak boleh menolak pasien. “Yang paling utama itu adalah pelayanan kepada pasien,” kata Wakil Menteri Kesehatan, Ali Gufron Mukti, saat dihubungi Republika.
Ia mengatakan, selama dirinya menjabat sebagai Wamenkes tak ada laporan yang menyatakan adanya rumah sakit yang menolak pasien. Ditegaskannya, rumah sakit jangan sampai mendahulukan pembiayaan dibandingkan keselamatan pasien yang datang.
“Pertama pelayanan dulu. Jadi, memang rumah sakit tidak boleh menolak untuk orang miskin. Menurut saya, rumah sakit tidak akan menolak mereka,” katanya.
Hanya saja, ia mengakui seringkali ada kesalahpahaman ketika rumah sakit menolak para pasien. Terutama ketika ruang rawat kelas III dinyatakan penuh oleh pihak rumah sakit. “Pasien sering salah pengertian jika rumah sakit menyatakan tak ada ruangan tersisa atau penuh,” katanya.
Ditegaskannnya, masyarakat miskin pun tetap bisa berobat ke rumah sakit karena ada Jamkesmas yang berlaku sejak 2005 lalu. Biaya kesehatan mereka pada akhirnya kembali dibayarkan oleh pemerintah. Tetapi, ia mengakui perlu ada supervisi yang lebih jelas untuk bisa melihat apakah Jamkesmas yang selama ini diberlakukan sudah tepat sasaran.
Ia pun meminta jika terjadi pelanggaran oleh rumah sakit ataupun pihak yang menyalahgunakan Jamkesmas, sebaiknya segera dilaporkan pada pihak terkait seperti dinas kesehatan setempat.