Selasa 08 Nov 2011 08:58 WIB

Banyak Koruptor Bebas, Ketua MK: Kualitas Hakim Ad Hoc Bermasalah

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Stevy Maradona
Mahfud MD
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai banyaknya hakim Pengadilan Tipikor di beberapa daerah dengan mudah membebaskan terdakwa korupsi karena tidak memiliki kompetensi. Mereka yang menjadi hakim adalah pengadil yang lolos dari hasil seleksi tidak ketat.

Atas dasar itu, pihaknya mempertanyakan hakim ad hoc yang memimpin persidangan kasus korupsi. "Hakim ad hoc-nya kurang selektif karena tak banyak sumber rekrutmen," jelas Mahfud, Selasa (8/11).

Namun, karena kebutuhan akhirnya mereka terpilih menjadi hakim di Pengadilan Tipikor. Sebab, banyak kejadian ketika Mahkamah Agung membuka pendaftaran, jumlah yang dibutuhkan dengan para pelamar tidak sebanding.

Karena itu, ketika sudah mengetahui kekurangan hakim Pengadilan Tipikor, mengapa lembaganya masih dipertahankan. Lebih baik, kata Mahfud, kasus korupsi diserahkan ke pengadilan umum agar penanganannya lebih serius sebab sumber daya manusia yang ada lebih mumpuni.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement