Selasa 08 Nov 2011 11:29 WIB

Malinda Dee Pertanyakan Atasannya, Kok tak Jadi Tersangka Juga

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Stevy Maradona
Malinda Dee
Foto: Antara
Malinda Dee

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Terdakwa kasus penggelapan dan pencucian uang, Inong Malinda Dee menghadiri sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari ini (8/11).

Namun Malinda Dee merasa tidak diperlakukan adil karena atasannya di Citibank tidak ada yang dijadikan tersangka. "Iya, (mereka) tahu. Tidak tahulah (kenapa tidak jadi tersangka)," kata Inong Malinda Dee saat tiba di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (8/11).

Tidak banyak kata yang diumbar Malinda kepada wartawan. Ia hanya mengatakan agar menunggu sidang dilaksanakan. Ia pun berjanji akan menjawab pertanyaan para wartawan usai sidang. Ia juga mengatakan sangat sedih, karena telah melibatkan suami siri, adik dan adik iparnya dalam kasus ini.

Sidang Malinda akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Gusrizal dengan anggotanya Kusno dan Yonisman. Sedangkan JPU sidang Malinda akan diketuai Tatang Sutarna, dengan lima orang anggota yaitu Helmi, Rustam, Dede Herdiana, Arya Wicaksana dan Jul Indra.

Malinda terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. Ia akan didakwakan dengan pasal 49 ayat (1) huruf a dan atau ayat (2) huruf b UU Nomor 7/1992 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10/1998 tentang perbankan dan pasal 3 UU Nomor 15/2002 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 25/2003 tentang tindak pidana pencucian uang dan pasal 3 UU RI Nomor 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement