REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi pemberantasan korupsi (KPK), Selasa (8/11), memeriksa artis Mediana Hutomo. Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan untuk pusat penanggulangan krisis di Departemen Kesehatan.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka Rustam Pakaya," ujar Kabag Pemberitaan dan informasi KPK Priharsa Nugraha di kantonya, Selasa (8/11).
KPK sendiri telah menetapkan Rustam sebagai tersangka pada 29 September 2011. Direktur SDM di RS Dharmais itu diduga terlibat dalam korupsi terkait pengadaan alat kesehatan pada Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan tahun 2007.
Rustam dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbuatannya diduga merugikan negara sebesar Rp 6,8 miliar.